PERNYATAAN SIKAP
ALIANSI MASYARAKAT PEDULI KARST KALTIM
Rabu, 26 Oktober 2016
“Salus Populi Suprema Lex : Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi”
Kalimantan Timur memiliki
bentang alam Karst dengan total luas lebih dari 3,5 juta Ha yang tersebar di 10
Kabupaten-Kota yang ada di Provinsi Kaltim. Bentang alam Karst yang terbesar
berada di wilayah Berau-Kutim yang disebut dengan bentang alam Karst
Berau-Sangkulirang-Mangkalihat, yakni seluas 2,1 juta Ha.[1]Keberadaan
Bentang alam Karst ini sesungguhnya memiliki fungsi yang sangat penting keberadaan
dan kelestariannya dalam mendukung kehidupan masyarakat sebab merupakan sumber
kehidupan utama karena fungsi ekologi dan hidrologinya.
Akan tetapi Kebijakan
ekonomi yang mengedepankan pembangunan infrastruktur termasuk kebutuhan proyek
nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) dan proyek Masterplan
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) sejatinya justru
mengancam keberadaan dan kelestarian Karst yang ada di Kaltim. Disisi lain
walaupun perencanaan pembangunan meningkat tetapi menurut data dari Asosiasi
Semen Indonesia sampai tahun 2016 kapasitas produksi semen melebihi kebutuhan.
Data ini diperkuat oleh pernyataan BKPM Nasional yang pada bulan Agustus 2016
lalu berencana untuk menghentikan arus investasi semen untuk sementara karena
adanya oversupply di pasar lokal. Sehingga muncul dugaan kuat perluasan eksploitasi
produksi semen bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik tetapi lebih untuk
memenuhi kebutuhan pasar internasional seperti di Amerika Serikat, Eropa dan
China sebagai negara pengimpor semen tertinggi di Asia.
Untuk Kalimantan Timur
sendiri, semenjak diterapkannya UU 23 terkait Pemerintahan Daerah, kewenangan
perijinan kini berada di tangan pemerintah provinsi Kalimantan Timur, dan sejak
itu pula Pemerintah Provinsi Kaltim sudah mengeluarkan beberapa ijin investasi dan
akan membantu mempermudah proses perijinan investasi Semen di wilayah Karst
dengan dalih yang disampaikan Gubernur Kaltim bahwa Semen untuk peningkatan
kesejahteraan rakyat dan untuk memenuhi kebutuhan semen di kaltim yang selama
ini tidak mencukupi akibat menurunnya produksi semen di Indonesia[2]. Sehingga
kemudian saat ini wilayah karst yang ada di wilayah Berau-Kutim sedang sangat terancam
dengan hadirnya investasi ekstraktif, seperti proses perijinan yang saat ini
sedang berlangsung di daerah Sekerat (Kutim) dan Biduk-Biduk (Berau).
Jika melihat fatkta-fakta
sebelumnya, maka Kebijakan pemerintah provinsi Kaltim ini tentunya hanya akal-akalan
untuk meloloskan perijinan investasi ekstraktif di wilayah Karst, dan sama
sekali tak berpihak kepada keselamatan Rakyatnya. Untuk itu, kami Aliansi
Masyarakat Peduli Karst yang berasal dari berbagai elemen Mahasiswa dan
Masyarakat Sipil menyatakan sikap untuk
Menolak Segala Perijinan Investasi ekstraktif di kawasan Karst yang
membahayakan keberlangsungan Masyarakat Kaltim serta memberikan beberapa
rekomendasi yaitu :
1.
Menuntut pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk
meninjau ulang dan mencabut semua perijinan, baik itu di sektor Perkebunan dan
Pertambangan yang berada di wilayah Karst.
2.
Menuntut agar Pemerintah Provinsi Kaltim dapat
menyusun inventarisir wilayah Karst Kaltim dengan lebih baik, karena selama ini
ada perbedaan data wilayah Karst dengan Pusat Pengendalian Pembangunan
ekoregion Kalimantan.
3.
Agar pemerintah dapat menjadikan seluruh bentang alam
Karst kaltim sebagai daerah perlindungan.
4.
Agar Pemerintah kalimantan Timur mengembangkan
pembangunan perekonomian di sektor lain yang lebih mengedepankan perekonomian
rakyat, sehingga tidak hanya bertumpu pada sektor-sektor Pertambangan dan investasi
ekstraktif lainnya.
No comments:
Post a Comment